BAB FIQH
BAB I
JUAL BELI
A. Hikmah Jual beli
1.
Bentuk Jual beli yang dilarang
Pada prinsipnya, jual beli yang
dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya adalah halal. Namun terdapat jual
beli yang tidak atau kurang memenuhi syarat dan rukunnya maka terdapat jualbeli
yang dilarang oleh agama.
a. Dilarang karena dzatnya Haram atau Najis
Bardang
yang najis atau haram untuk dimakan, haram untuk diperjualbelikan, misalnya :
Babi, bangkai, arak Minuman yang memabukkan ) dll. Adapun untuk kotoran
binatang banyak ulama yang membolehkan untuk diperjual belikan karena
bermanfaat untuk pupuk tanaman.
Rsulullah Saw bersabda, yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu
dawud
“Innalloha Idza haroma Syaian Harroma
tsamanah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Artinya :”Sesunguhnya Alloh apabila
mengharamkan sesuatu maka dia mengharamkan juga harganya” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud).
Dalam hadist lain dikatakan
“Innalloha wa Rasulahu harroma bay’al
khomri wal maytati wal khinjiiri wal ashnam” (HR. Mutafaq alaihi)
disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
Artinya :” sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya
telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (HR.
Bukhari Muslim)
b. Dilarang memperdagangkan air susu ibu,
air mani dan Organ tubuh manusia
Mengenai
memperjualbelikan air susu ibu Imam syafii dan imam malik membolehkan, dengan
diqiyaskan seperti susu hewan. Sedangkan Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya;
sebab air susu merupakan bagian dari daging manusia yang haram di makan.
Hikmah dilarangnya memperdagangkan
air susu ibu adalah untuk menjaga kekhawatiran terjadinya kekacauan dalam
masalah nasab, karena dalam islam ada saudara sesusu, yang mungkin saja dengan
diperdagangkannya air susu ibu akan terjadi pernikahan antara saudara sesusu. Mengingat
sulitnya diketahui secara persis peredaran perdagangan air susu ibu.
Adapun mengenai larangan menjual air
mani binatang, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“An jabiri Annanabiyya sholallahu alaihi
wasalam naha ‘an bay’I dirobil fahli” (HR. Muslim dan Annasai )
“Dari jabir : “ Sesungguhnya Nabi SAW
telah melarang menjual air mani binatang jantan.”(HR. Muslim dan Nasai)
c. larangan karena dapat menimbulkan
kemadharatan
yang
menimbulkan kemadharatan , kemaksiatan bahkan kemusyrikan dilarang untuk
memperjualbelikannya. Misalnya Patung, salib, lukisan. Memperdagangkan barang-barang
tersebut dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Hikmahnya minimal dapat mencegah
dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Bersambung……
Komentar
Posting Komentar