BAB FIQH

BAB I
JUAL BELI

A. Hikmah Jual beli

1. Bentuk Jual beli yang dilarang
Pada prinsipnya, jual beli yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya adalah halal. Namun terdapat jual beli yang tidak atau kurang memenuhi syarat dan rukunnya maka terdapat jualbeli yang dilarang oleh agama.

a. Dilarang karena dzatnya Haram atau Najis

         Bardang yang najis atau haram untuk dimakan, haram untuk diperjualbelikan, misalnya : Babi, bangkai, arak Minuman yang memabukkan ) dll. Adapun untuk kotoran binatang banyak ulama yang membolehkan untuk diperjual belikan karena bermanfaat untuk pupuk tanaman.
Rsulullah Saw bersabda,  yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu dawud
“Innalloha Idza haroma Syaian Harroma tsamanah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Artinya :”Sesunguhnya Alloh apabila mengharamkan sesuatu maka dia mengharamkan juga harganya” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam hadist lain dikatakan
“Innalloha wa Rasulahu harroma bay’al khomri wal maytati wal khinjiiri wal ashnam” (HR. Mutafaq alaihi) disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
Artinya :” sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (HR. Bukhari Muslim)

b. Dilarang memperdagangkan air susu ibu, air mani dan Organ tubuh manusia

         Mengenai memperjualbelikan air susu ibu Imam syafii dan imam malik membolehkan, dengan diqiyaskan seperti susu hewan. Sedangkan Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya; sebab air susu merupakan bagian dari daging manusia yang haram di makan.
Hikmah dilarangnya memperdagangkan air susu ibu adalah untuk menjaga kekhawatiran terjadinya kekacauan dalam masalah nasab, karena dalam islam ada saudara sesusu, yang mungkin saja dengan diperdagangkannya air susu ibu akan terjadi pernikahan antara saudara sesusu. Mengingat sulitnya diketahui secara persis peredaran perdagangan air susu ibu.

Adapun mengenai larangan menjual air mani binatang, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“An jabiri Annanabiyya sholallahu alaihi wasalam naha ‘an bay’I dirobil fahli” (HR. Muslim dan Annasai )
“Dari jabir : “ Sesungguhnya Nabi SAW telah melarang menjual air mani binatang jantan.”(HR. Muslim dan Nasai)

c. larangan karena dapat menimbulkan kemadharatan

         yang menimbulkan kemadharatan , kemaksiatan bahkan kemusyrikan dilarang untuk memperjualbelikannya. Misalnya Patung, salib, lukisan. Memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.

Bersambung……

Komentar

Postingan

KITAB RIWAYAT